rss

Most Populer

About Me

Buku Tamu

Rabu, 10 April 2013

TUPOKSI KPMD

Tugas Pokok dan Fungsi KPMD Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (KPMD) KPMD adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pemeliharaan. Sebagai kader masyarakat tentunya peran dan tugas membantu pengelolaan pembangunan di desa diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan dan RTM. Untuk itu aspek kerelawanan, mau meluangkan waktu, kejujuran diharapkan ada pada diri para kader atau KPMD. Selanjutnya kader masyarakat sebagai tenaga teknis juga perlu dibentuk dalam rangka membantu memfasilitasi penulisan usulan dan/ atau pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur yang diusulkan masyarakat. Tugas dan Tanggung jawab KPMD 1. Secara umum tugas dan tanggung jawab KPMD adalah : 2. memfasilitasi pelaksanaan pendataan RTM dan penyusunan peta sosial pada saat musyawarah dusun, 3. mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk proses penggalian gagasan, seperti : data kelompok masyarakat yang ada di desa, data penduduk miskin, hasil pendataan RTM dan data pendukung lainnya, 4. menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat desa. 5. memastikan terlaksananya tahap-tahap kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian. 6. mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip dan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian. 7. mengikuti pertemuan bulanan dengan PL yang difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan untuk membahas kendala dan permasalahan yang muncul serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan. 8. membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa. 9. mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa dan dusun 10. mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan. 11. mensosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa dan Musyawarah desa kepada masyarakat. Tahapan Tugas KPMD Tahap Perencanaan 1. menggali gagasan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraanya 2. mencatat dan menginventarisir gagasan masyarakat pada waktu penggalian gagasan sebagai bahan untuk pembahasan di Musyawarah desa perencanaan usulan desa 3. membantu Tim Pengelola Kegiatan dan Kepala Desa mulai dari persiapan sampai selesainya penyelenggaraan pertemuan musyawarah di desa. 4. memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah desa, 5. menyusun usulan desa bersama Tim Penulis Usulan 6. melakukan survai dan mengumpulkan data pendukung usulan, termasuk: kesediaan swadaya, perkiraan jumlah penerima manfaat, perkiraan besarnya biaya kegiatan sebagai bahan penulisan usulan 7. menginformasikan kepada masyarakat hasil keputusan Musyawarah Antar Desa prioritas usulan dan penetapan usulan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan 8. membantu Fasilitator Kecamatan dalam memfasilitasi proses penyusunan desain dan rencana anggaran biaya kegiatan yang masuk prioritas untuk didanai. Tahap Pelaksanaan 1. membantu Tim Pengelola Kegiatan dalam penyelenggaraan Musdes Pertanggung jawaban dan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) 2. memfasilitasi masyarakat dalam Musdes Pertanggung jawaban dan MDST 3. memberikan masukan dan bimbingan teknis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan 4. membantu TPK dalam pembuatan administrasi yang tertib dan benar 5. memfasilitasi dan mendorong masyarakat dalam memenuhi apa yang menjadi hak dan kewajibannya, termasuk dalam kesediaan adanya swadaya dan pengembalian pinjaman dalam kaitan kelompok SPP maupun pinjaman perguliran 6. membantu TPK dalam melakukan pengawasan dan pengendalian mutu pelaksanaan kegiatan simpan pinjam perempuan, pendidikan, kesehatan dan pelatihan peningkatan ketrampilan usaha kelompok. 7. membantu TPK dalam pengawasan pekerjaan di lapangan, pengendalian kualitas dan produktifitas pekerjaan kegiatan prasarana 8. membantu TPK untuk memfasilitasi proses pengadaan barang dan alat i. membantu mengawasi pekerjaan di lapangan, terutama pengendalian kualitas dan produktifitas pekerjaan, seperti mencatat pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai dan melaporkan kepada TPK dan Fasilitator Kecamatan Tahap Pelestarian 1. memfasilitasi masyarakat desa dalam pengajuan usulan dari dana pengembalian pinjaman bergulir 2. memfasilitasi masyarakat desa agar tetap berpedoman pada prinsip dan tujuan PNPM Mandiri Perdesaan dalam memanfaatkan dana bergulir, 3. membangkitkan motivasi masyarakat dalam pelestarian dan pengembangan hasil kegiatan 4. membantu TPK dalam pembentukan tim pemelihara dan kelompok pemeliharaan 5. memantau hasil dan operasional kegiatan serta kondisi kegiatan prasarana yang telah dibangun terutama bagian mana yang membutuhkan pemeliharaan 6. memfasilitasi proses pemeliharaan terhadap prasarana yang dibangun Kriteria KPMD Kriteria KPMD adalah sebagai berikut : 1. warga desa setempat, dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan 2. bukan kepala desa atau perangkat desa maupun suami/ istrinya 3. bukan anggota BPD maupun suami/istrinya 4. mempunyai waktu yang cukup dan sanggup melaksanakan tugas-tugasnya 5. jujur, bertanggung jawab dan bersedia bekerja secara sukarela 6. bisa membaca dan menulis Proses Pemilihan KPMD Pemilihan KPMD dilakukan pada saat Musdes sosialisasi. Pada saat Fasilitator Kecamatan melakukan orientasi di desa-desa dan sebelum Musdes sosialisasi diadakan, perlu diinformasikan akan kebutuhan tenaga-tenaga potensial dari desa yang siap bekerja membantu masyarakat berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan secara sukarela. Acuan proses pemilihan KPMD sebagai berikut : 1. Persiapan Pemilihan : • mengidentifikasi kebutuhan KPMD dengan melakukan observasi dan wawancara kepada tokoh-tokoh masyarakat, Kepala Desa, BPD atau lembaga desa lainnya sekaligus sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan • menginformasikan kebutuhan KPMD kepada semua orang dengan secara lisan dan tertulis melalui pengumuman yang ditempel di papan informasi. Nama-nama hasil identifikasi dan siapa saja yang berminat dan mendaftarkan diri dicatat. 2. Proses Pemilihan • pemilihan KPMD dilaksanakan pada saat Musdes Sosialisasi • sebelum proses pemilihan dilakukan, fasilitator dalam pertemuan musyawarah desa menginformasikan tentang kriteria, aspek kerelawanan, kejujuran serta tugas dan tanggung jawab yang akan diemban oleh KPMD. • ajak peserta musyawarah desa untuk menentukan berapa jumlah KPMD (minimal 2 KPMD, diharapkan untuk tiap-tiap dusun ada kader dusun) • ajak peserta untuk menentukan kriteria tambahan yang lebih diutamakan yang berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan. • fasilitasi peserta musyawarah untuk memilih KPMD sesuai kriteria yang telah ditentukan dan yang telah disepakati bersama. • jumlah KPMD terpilih harus memperhatikan keseimbangan antara kader laki-laki dan kader perempuan.

Selasa, 09 April 2013

PROFIL PL



NASRUDDIN A.Ma, Lahir Di Tanete pada tanggal 8 Nopember 1969, Sosok yang penuh kharismatik, santai tapi serius dan pasti serta Komitmennya terhadap Program nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan tidak diragukan lagi, didukung oleh latar belakang pendidikan yang sarat pengalaman di bidang Pelayanan serta organisasi kemasyarakatan membuat sosok Nasruddin A.Ma di beri kepercayaan oleh masyarakat dalam mengawal Program PNPM MPd dalam hal mendampingi Fasilitator dalam pelaksanaan  tahapan Program.  


Sejak PNPM-MPd Ada Di Tonra tahun 2010 Beliau di Percayakan Oleh Masyarakat untuk menjadi Pendamping Lokal (PL) PNPM-MPd setelah melalui Proses Pemilihan Secara Langsung Oleh Masyarakat dalam Hal ini Perwakilan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan Menetapkan Nasruddin A.Ma Sebagai Pendamping Lokal Pada Musyawarah Antar Desa Penetapan (MAD2),

Dalam Perjalanannya sebagai seorang Pendamping Lokal yang banyak bersentuhan langsung dengan Pelaku dan masyarakat sehingga menjadikan beliau yang akrab Disapa Pak Nas sangat memahami Kondisi Masyarakat sehingga semakin memperkuat kapasitas beliau sebagai Pendamping Lokal Di Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri perdesaan (PNPM-MPd). dalam Proses pendampingan Masyarakat selama kurang lebih 3 tahun Anggaran beliau banyak merasakan suka duka dalam pendampingan yang mana karakter masyarakat serta berbagai Fenomena tanggapan masyarakat terhadap Program yang bermacam-macam. Tapi hal tersebut tidak membuat beliau surut dalam menjalankan amanah masyarakat dalam memberdayakan masyarakat. Dan sampai saat ini masih tetap ada untuk memberdayakan masyarakat.

PROFIL SEKRETARIS UPK



ANDI JASNIANTI, A.Md Par, Lahir di Tonra pada tanggal 31 Januari 1984. Pada usianya yang masih tergolong masih muda dipadati dengan berbagai pengalaman kerja diantaranya pernah bekerja di THE RITZY Hotel pada bagian FB ( Food Beferage )  di manado  Sulawesi Utara.


Kepulangannya dari Manado ke kampung halamannya tidak disia-siakan oleh PNPM Mandiri Perdesaan, yang kebetulan pada waktu itu kepengurusan UPK dalam transisi, setelah A. Asdar (Sekretaris UPK) mengundurkan diri secara resmi dari Program. Setelah melalui tes (wawancara dan tulisan) A. Jasni pun dinyatakan lulus dan ditetapkan dalam Forum Musyawarah Antar Desa  3 (tiga) Penetapan Usulan, pada tahun 2011 sebagai Sekretaris UPK definitif.

Sejak ditetapkannya sebagai Sekretaris UPK PNPM Mandiri Perdesaan, walaupun sebelumnya tidak ada pengalamannya di Program pemberdayaan, namun A. Jas (sapaan akrab) memperlihatkan komitmennya terhadap program PNPM Mandiri Perdesaan. Kegigihannya belajar tiada henti akhirnya mampu beradaptasi dengan  manajeman administrasi PNPM Mandiri Perdesaan yang begitu ketat.

Dan sekarang juga masih bekerja sebagai sekretaris UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kec. Tonra, sebagaimana biasanya dari senin sampai sabtu. 

Senin, 08 April 2013

PROFIL BENDAHARA UPK


Salamun Sabindo

SALAMUN, SE, Lahir di Togeo, 5 Oktober 1984. Latar belakang disiplin ilmunya sebagai Sarjana Ekonomi serta kepribadiannya yang senantiasa menunjukkan sikap yang sederhana, serta tindakan yang baik, membuat masyarakat Tonra menjatuhkan pilihannya dalam MAD Prioritas Usulan sebagai Bendahara UPK PNPM Mandiri Perdesaan.

Komitmennya terhadap program PNPM Mandiri Perdesaan tidak diragukan lagi. Sejak menjadi Bendahara UPK sosok anak muda ini yang lebih dikenal dengan nama SALAMUN SABINDO,  telah mengelola dana program PNPM Mandiri Perdesaan kurang lebih Rp.3.250.000.000 (3 miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Dan sangat patut diberikan apresiasi karena sampai saat ini dana dengan jumlah besar tersebut terkendali dengan baik sehingga tidak ada 1 sen sekalipun yang lepas dari manajeman pencatatan.


Sebagai manusia biasa, tentu saja tidak terlepas dari godaan syaitan yang terkutuk. Namun patut disyukuri oleh masyarakat Tonra bahwa mereka tidak salah memilih Bendahara UPK PNPM Mandiri Perdesaan terbukti sampai saat ini dana PNPM Mandiri Perdesaan terkendali dengan baik tanpa ada indikasi penyalahgunaan dana sedikitpun. 

Profil Fasilitator Teknik



Arsad Kursing

Nama : Arsad Kursing
Tempat/Tanggal Lahir : Palopo. 16 Januari 1970
Alamat : Sekretariat PNPM-MPd, Desa Bulu-bulu, Kec. Tonra Kab. Bone
Agama : Islam
Posisi : Fasilitator Teknik
Lokasi Tugas : Kecamatan Tonra

Profil FK Pemberdayaan





    1. Nama : Fadli
  1. Tempat tanggal lahir : Bone, 3 Februari 1978
  2. Jenis kelamin : Laki-laki
  3. Status : Kawin
  4. Agama : Islam
  5. Alamat sekarang : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 18 Watampone
  6. Kontak Person : 082 333 72 9999




PENDIDIKAN FORMAL
  1. Tahun 1985 – 1991           : SDN Inpres 12/79 Sumpang MinangaE
  2. Tahun 1991 – 1994           : MTs As’adiyah Sengkang
  3. Tahun 1994 – 1997           : MA PalattaE Bone
  4. Tahun 1999 – 2004           : Universitas Islam Makassar (UIM) Makassar

PENDIDIKAN NON FORMAL
  1. Kursus Bahasa Inggris dan Arab di Pare Kediri Jawa Timur  Tahun 2003
  2. Sekolah Pembebasan PC. PMII Bone, Tahun 2004
  3. Sekolah Budaya PC. PMII Bone, Tahun 2004

PENGALAMAN ORGANISASI
  1. Wakil Ketua HMJ Tarbiyah STAIN Watampone, tahun 2000
  2. Presiden Mahasiswa BEM STAIN Watampone, tahun 2001-2002
  3. Ketua Komisariat PMII STAIN Watampone, tahun 2001
  4. Ketua PC. PMII Bone, tahun 2004-2005
  5. Wasekjend PB.PMII Jakarta 2005-2007

PENGALAMAN KERJA
  1. Koordinator Kabupaten Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Tahun  1999
  2. Direktur Lembaga Penerbit “Media Aktualisasi Pemuda (MAluPu)” Jakarta 2005-2008 
  3. Directur LSM LemPAR Bone, tahun 2007-sekarang
  4. Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan, tahun 2010 - sekarang


PROFIL KETUA UPK


SUMARDI BEDDU SOLO

Lahir di Maros tepatnya pada tanggal, 9 Juni 1975. Memulai karirnya di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan sebagai Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) yang terpilih pada forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi, Tahun 2010.

Dalam perjalanannya UPKS yang telah ditetapkan melalui MAD Sosialisasi sekitar Februari 2010, berjalan apa adanya. Sabar dan ikhlas adalah dua hal yang menjadi pegangan dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat, dan itu beralngsung kurang lebih 4 (empat)  bulan.

Sebagai manusia biasa yang juga tidak terlepas dari tanggung jawab keluarga, tentu saja kondisi tersebut tidak mudah menjalaninya. Namun kepribadian Sumardi Beddu Solo (SBS) yang begitu sederhana, ulet, telaten dan komitmen terhadap amanah masyarakat Tonra, akhirnya masa-masa pahit itu pun berlalu begitu saja, mengalir seperti air, tanpa keluh dan kesah.
 

Kondisi tersebut terus berlanjut, sampai akhirnya Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan kembali digelar pada tanggal 19 Juni 2010. Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) pun memanfaatkan momentum MAD tersebut untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja UPKS selama dibentuknya sampai pada saat MAD tersebut dilakukan. Evaluasi pun digelar dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara langsung kinerja UPKS selama terbentuknya sampai saat mereka (masyarakat) berkumpul dalam forum Musyawarah Antar Desa (yang sebelumnya juga UPKS telah melalui proses seleksi oleh Fasilitator Kecamatan dan telah dinyatakan lulus dan layak menjadi UPK definitif)

Akhirnya, Forum MAD pun kembali memilih dan menetapkan pengurus UPK definitif, yakni : Sumardi Beddu Solo sebagai Ketua UPK. A. Asdar sebagai Sekretaris dan Salamun Sabindo, SE sebagai Bendahara. Namun dalam perjalanannya A. Asdar (sekertaris) mengundurkan diri dan digantikan oleh A. Jasnianti, A.Ma yang berposisi sebagai Sekretaris. Tentu saja proses pergantian tersebut sesuai dengan mekanisme program PNPM Mandiri Perdesaan.

TUPOKSI KPMD

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (KPMD)
KPMD adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pemeliharaan. Sebagai kader masyarakat tentunya peran dan tugas membantu pengelolaan pembangunan di desa diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan dan RTM. Untuk itu aspek kerelawanan, mau meluangkan waktu, kejujuran diharapkan ada pada diri para kader atau KPMD. Selanjutnya kader masyarakat sebagai tenaga teknis juga perlu dibentuk dalam rangka membantu memfasilitasi penulisan usulan dan/ atau pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur yang diusulkan masyarakat.
Tugas dan Tanggung jawab KPMD 
Secara umum tugas dan tanggung jawab KPMD adalah :
a. memfasilitasi pelaksanaan pendataan RTM dan penyusunan peta sosial pada saat musyawarah dusun,
b. mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk proses penggalian gagasan, seperti : data kelompok masyarakat yang ada di desa, data penduduk miskin, hasil pendataan RTM dan data pendukung lainnya,
c. menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat desa.
d. memastikan terlaksananya tahap-tahap kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian.
e. mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip dan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian.
f. mengikuti pertemuan bulanan dengan PL yang difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan untuk membahas kendala dan permasalahan yang muncul serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
g. membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
h. mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa dan dusun
i. mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
j. mensosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa dan Musyawarah desa kepada masyarakat.

Tahapan Tugas KPMD 

Tahap Perencanaan
a. menggali gagasan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraanya
b. mencatat dan menginventarisir gagasan masyarakat pada waktu penggalian gagasan sebagai bahan untuk pembahasan di Musyawarah desa perencanaan usulan desa
c. membantu Tim Pengelola Kegiatan dan Kepala Desa mulai dari persiapan sampai selesainya penyelenggaraan pertemuan musyawarah di desa.
d. memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah desa,
e. menyusun usulan desa bersama Tim Penulis Usulan
f. melakukan survai dan mengumpulkan data pendukung usulan, termasuk: kesediaan swadaya, perkiraan jumlah penerima manfaat, perkiraan besarnya biaya kegiatan sebagai bahan penulisan usulan
g. menginformasikan kepada masyarakat hasil keputusan Musyawarah Antar Desa prioritas usulan dan penetapan usulan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan
h. membantu Fasilitator Kecamatan dalam memfasilitasi proses penyusunan desain dan rencana anggaran biaya kegiatan yang masuk prioritas untuk didanai.

Tahap Pelaksanaan
a. membantu Tim Pengelola Kegiatan dalam penyelenggaraan Musdes Pertanggung jawaban dan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST)
b. memfasilitasi masyarakat dalam Musdes Pertanggung jawaban dan MDST
c. memberikan masukan dan bimbingan teknis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan
d. membantu TPK dalam pembuatan administrasi yang tertib dan benar
e. memfasilitasi dan mendorong masyarakat dalam memenuhi apa yang menjadi hak dan kewajibannya, termasuk dalam kesediaan adanya swadaya dan pengembalian pinjaman dalam kaitan kelompok SPP maupun pinjaman perguliran
f. membantu TPK dalam melakukan pengawasan dan pengendalian mutu pelaksanaan kegiatan simpan pinjam perempuan, pendidikan, kesehatan dan pelatihan peningkatan ketrampilan usaha kelompok.
g. membantu TPK dalam pengawasan pekerjaan di lapangan, pengendalian kualitas dan produktifitas pekerjaan kegiatan prasarana
h. membantu TPK untuk memfasilitasi proses pengadaan barang dan alat
i. membantu mengawasi pekerjaan di lapangan, terutama pengendalian kualitas dan produktifitas pekerjaan, seperti mencatat pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai dan melaporkan kepada TPK dan Fasilitator Kecamatan

Tahap Pelestarian
a. memfasilitasi masyarakat desa dalam pengajuan usulan dari dana pengembalian pinjaman bergulir
b. memfasilitasi masyarakat desa agar tetap berpedoman pada prinsip dan tujuan PNPM Mandiri Perdesaan dalam memanfaatkan dana bergulir,
c. membangkitkan motivasi masyarakat dalam pelestarian dan pengembangan hasil kegiatan
d. membantu TPK dalam pembentukan tim pemelihara dan kelompok pemeliharaan
e. memantau hasil dan operasional kegiatan serta kondisi kegiatan prasarana yang telah dibangun terutama bagian mana yang membutuhkan pemeliharaan
f. memfasilitasi proses pemeliharaan terhadap prasarana yang dibangun

Kriteria KPMD 
Kriteria KPMD adalah sebagai berikut :
a. warga desa setempat, dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan
b. bukan kepala desa atau perangkat desa maupun suami/ istrinya
c. bukan anggota BPD maupun suami/istrinya
d. mempunyai waktu yang cukup dan sanggup melaksanakan tugas-tugasnya
e. jujur, bertanggung jawab dan bersedia bekerja secara sukarela
f. bisa membaca dan menulis

Proses Pemilihan KPMD 
Pemilihan KPMD dilakukan pada saat Musdes sosialisasi. Pada saat Fasilitator Kecamatan melakukan orientasi di desa-desa dan sebelum Musdes sosialisasi diadakan, perlu diinformasikan akan kebutuhan tenaga-tenaga potensial dari desa yang siap bekerja membantu masyarakat berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan secara sukarela. Acuan proses pemilihan KPMD sebagai berikut :
a. Persiapan Pemilihan :
- mengidentifikasi kebutuhan KPMD dengan melakukan observasi dan wawancara kepada tokoh-tokoh masyarakat, Kepala Desa, BPD atau lembaga desa lainnya sekaligus sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan
- menginformasikan kebutuhan KPMD kepada semua orang dengan secara lisan dan tertulis melalui pengumuman yang ditempel di papan informasi. Nama-nama hasil identifikasi dan siapa saja yang berminat dan mendaftarkan diri dicatat.

b. Proses Pemilihan
- pemilihan KPMD dilaksanakan pada saat Musdes Sosialisasi
- sebelum proses pemilihan dilakukan, fasilitator dalam pertemuan musyawarah desa menginformasikan tentang kriteria, aspek kerelawanan, kejujuran serta tugas dan tanggung jawab yang akan diemban oleh KPMD.
- ajak peserta musyawarah desa untuk menentukan berapa jumlah KPMD (minimal 2 KPMD, diharapkan untuk tiap-tiap dusun ada kader dusun)
- ajak peserta untuk menentukan kriteria tambahan yang lebih diutamakan yang berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan.
- fasilitasi peserta musyawarah untuk memilih KPMD sesuai kriteria yang telah ditentukan dan yang telah disepakati bersama.
- jumlah KPMD terpilih harus memperhatikan keseimbangan antara kader laki-laki dan kader perempuan.

Komponen Program dalam PNPM-MANDIRI

Rangkaian proses pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui komponen program sebagai berikut :

* Pengembangan Masyarakat.

Komponen Pengembangan Masyarakat mencakup serangkaian kegiatan untuk membangun kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat yang terdiri dari pemetaan potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat, perencanaan partisipatif, pengorganisasian, pemanfaatan sumberdaya, pemantauan dan pemeliharaan hasil-hasil yang telah dicapai.

Untuk mendukung rangkaian kegiatan tersebut, diesediakan dana pendukung kegiatan pembelajaran masyarakat, pengembangan relawan dan operasional pendampingan masyarakat; dan fasilitator, pengembangan kapasitas, mediasi dan advokasi. Peran fasilitator terutama pada saat awal pemberdayaan, sedangkan relawan masyarakat adalah yang utama sebagai motor penggerak masyarakat di wilayahnya.

* Bantuan Langsung Masyarakat

Komponen Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah dana stimulan keswadayaan yang diberikan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai sebagian kegiatan yang direncanakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan terutama masyarakat miskin.

* Peningkatan Kapasitas Pemerintahan dan Pelaku Lokal

Komponen Peningkatan Kapasitas Pemerintah dan Pelaku Lokal adalah serangkaian kegiatan yang meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan pelaku lokal/kelompok perduli lainnya agar mampu menciptakan kondisi yang kondusif dan sinergi yang positif bagi masyarakat terutama kelompok miskin dalam menyelenggarakan hidupnya secara layak. Kegiatan terkait dalam komponen ini diantaranya seminar, pelatihan, lokakarya, kunjungan lapangan yang dilakukan secara selektif dan sebagainya.

* Bantuan Pengelolaan dan Pengembangan Program

Komponen ini meliputi kegiatan-kegiatan untuk mendukung pemerintah dan berbagai kelompok peduli lainnya dalam pengelolaan kegiatan seperti penyediaan konsultan manajemen, pengendalian mutu, evaluasi dan pengembangan program.

Ruang Lingkup Program PNPM-MANDIRI


Ruang lingkup kegiatan PNPM-MANDIRI pada dasarnya terbuka bagi semua kegiatan penanggulangan kemiskinan yang diusulkan dan disepakati masyarakat, meliputi :

* Penyediaan dan perbaikan pasarana/sarana lingkungan permukiman, sosial dan ekonomi secara kegiatan padat karya.
* Penyediaan sumberdaya keuangan melalui dana bergulir dan kredit mikro untuk mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat miskin. Perhatian yang lebih besar diberikan bagi kaum perempuan untuk memanfaatkan dana bergulir ini.
* Kegiatan terkait peningkatan kualitas sumberdaya manusia, terutama yang bertujuan mempercepat pencapaian target MDGs.
* Peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal melalui penyadaran kritis, pelatihan ketrampilan usaha, manajemen organisasi dan keuangan, serta penerapan tata kepemerintahan yang baik.

Mengenal Wajah PNPM Mandiri Perdesaan


PNPM Mandiri Perdesaan —Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM)— merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Gambaran Umum

Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kemen terian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.

Prinsip Pokok PNPM Mandiri Perdesaan

Dalam pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan menekankan prinsip-prinsip pokok SiKOMPAK, yang terdiri dari:
  • Transparansi dan Akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif
  • Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya
  • Keberpihakan pada Orang/ Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung
  • Otonomi. Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola
  • Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan
  • Prioritas Usulan. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas
  • Kesetaraan dan Keadilan Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut
  • Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan
  • Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
PNPM Mandiri Perdesaan juga memiliki prinsip lainnya, yakni:
  • Bertumpu pada pembangunan manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya
  • Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin
Prinsip-prinsip dalam PNPM Mandiri Perdesaan juga dikenal dengan sebutan SiKOMPAK Aku Lanjut dengan tagline: SiKOMPAK, Kunci Kemandirian Desa Kami.
Prinsip tersebut selain memiliki filosofi yang mencerminkan prinsip-prinsip program dalam arti harafiah, juga ingin mengajak masyarakat untuk kompak bersatu padu dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Melalui SiKOMPAK ini diharapkan kemandirian desa dapat terwujud.

Cakupan Wilayah PNPM Mandiri Perdesaan
  
Selama pelaksanaan PPK (PPK I, PPK II, PPK III dan PNPM PPK) sejak 1998-2007, program pemberdayaan masyarakat terbesar ini telah menjangkau lebih dari separuh desa termiskin di tanah air. Pada 2007 saja, pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM-PPK) menjangkau 26.724 desa dari 1.837 kecamatan di 32 provinsi. Pada 2008, PNPM Mandiri Perdesaan dinikmati di 34.031 desa dari 2.230 kecamatan di 32 provinsi di tanah air. Sedangkan pada 2009, jumlahnya mencapai 50.201 desa dari 3.908 kecamatan di tanah air. Jumlah tersebut belum termasuk desa yang memperoleh pendanaan dari program-program lain yang melekat pada PNPM Mandiri Perdesaan, seperti PNPM Generasi Sehat dan Cerdas (PNPM-Generasi), PNPM Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pulau Nias (PNPM-R2PN), PNPM Rencana Strategis Pembangunan Kampung (PNPM-Respek), PNPM Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (PNPM-P2SPP), dan lain-lain.
Pada 2010, berdasarkan ancar-ancar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri yang dikeluarkan per Agustus 2009, pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan akan meliputi 4.805 kecamatan di 32 provinsi atau mencapai 75,9% dari total lokasi PNPM Mandiri.

 Cara Kerja PNPM Mandiri Perdesaan

PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan melalui upaya-upaya pemberdayaan dan partisipasi masyarakat di wilayah perdesaan melalui tahapan-tahapan kegiatan berikut:
  • Sosialisasi dan penyebaran informasi program. Baik secara langsung melalui fórum-forum pertemuan maupun dengan mengembangkan/ memanfaatkan media/ saluran informasi masyarakat di berbagai tingkat pemerintahan
  • Proses Partisipatif Pemetaan Rumahtangga Miskin (RTM) dan Pemetaan Sosial. Masyarakat diajak untuk bersama-sama menentukan kriteria kurang mampu dan bersama-sama pula menentukan rumahtangga yang termasuk kategori miskin/ sangat miskin (RTM). Masyarakat juga difasilitasi untuk membuat peta sosial desa dengan tujuan agar lebih mengenal kondisi/ situasi sesungguhnya desa mereka, yang berguna untuk mengagas masa depan desa, penggalian gagasan untuk menentukan kegiatan yang paling dibutuhkan, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemantauannya
  • Perencanaan Partisipatif di Tingkat Dusun, Desa dan Kecamatan. Masyarakat memilih Fasilitator Desa atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) --satu laki–laki, satu perempuan-- untuk mendampingi proses sosialisasi dan perencanaan. KPMD ini kemudian mendapat peningkatan kapasitas untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengatur pertemuan kelompok, termasuk pertemuan khusus perempuan, untuk melakukan penggalian gagasan berdasarkan potensi sumberdaya alam dan manusia di desa masing-masing, untuk Menggagas Masa Depan Desa. Masyarakat kemudian bersama-sama membahas kebutuhan dan prioritas pembangunan di desa dan bermusyawarah untuk menentukan pilihan jenis kegiatan pembangunan yang prioritas untuk didanai. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri menyediakan tenaga konsultan pemberdayaan dan teknis di tingkat kecamatan dan kabupaten guna memfasilitasi/ membantu upaya sosialisasi, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Usulan/ gagasan dari masayarakat akan menjadi bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
  • Seleksi/ Prioritas Kegiatan di Tingkat Desa dan Kecamatan. Masyarakat melakukan musyawarah di tingkat desa dan kecamatan untuk memutuskan usulan kegiatan prioritas yang akan didanai. Musyawarah ini terbuka bagi segenap anggota masyarakat untuk menghadiri dan memutuskan jenis kegiatan yang paling prioritas/ mendesak. Keputusan akhir mengenai kegiatan yang akan didanai, diambil dalam forum musyawarah antar-desa (MAD) di tingkat kecamatan, yang dihadiri oleh wakil–wakil dari setiap desa dalam kecamatan yang bersangkutan. Pilihan kegiatan adalah open menu untuk semua investasi produktif, kecuali yang tercantum dalam daftar larangan (negative list). Dalam hal terdapat usulan masyarakat yang belum terdanai, maka usulan tersebut akan menjadi bahan kajian dalam Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
  • Masyarakat Melaksanakan Kegiatan Mereka. Dalam forum musyawarah, masyarakat memilih anggotanya sendiri untuk menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di setiap desa untuk mengelola kegiatan yang diusulkan desa yang bersangkutan dan mendapat prioritas pendanaan program. Fasilitator Teknis PNPM Mandiri Perdesaan akan mendampingi TPK dalam mendisain sarana/ prasarana (bila usulan yang didanai berupa pembangunan infrastruktur perdesaan), penganggaran kegiatan, verifikasi mutu dan supervisi. Para pekerja yang terlibat dalam pembangunan sarana/ prasarana tersebut berasal dari warga desa penerima manfaat
  • Akuntabilitas dan Laporan Perkembangan. Selama pelaksanaan kegiatan, TPK harus memberikan laporan perkembangan kegiatan minimal dua kali dalam pertemuan terbuka desa, yakni sebelum program mencairkan dana tahap berikutnya dan pada pertemuan akhir, dimana TPK akan melakukan serah terima kegiatan kepada desa, serta badan operasional dan pemeliharaan kegiatan atau Tim Pengelola dan Pemelihara Prasarana (TP3)
Penyaluran dan Pencairan Dana PNPM Mandiri Perdesaan 

PNPM Mandiri Perdesaan menyediakan dana langsung dari pusat (APBN) dan daerah (APBD) yang disalurkan ke rekening kolektif desa di kecamatan. Masyarakat desa dapat mempergunakan dana tersebut sebagai hibah untuk membangun sarana/ prasarana penunjang produktivitas desa, pinjaman bagi kelompok ekonomi untuk modal usaha bergulir, atau kegiatan sosial seperti kesehatan dan pendidikan. Setiap penyaluran dana yang turun ke masyarakat harus sesuai dengan dokumen yang dikirimkan ke pusat agar memudahkan penelusuran. Warga desa, dalam hal ini TPK atau staf Unit Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat kecamatan mendapatkan peningkatan kapasitas dalam pembukuan, manajemen data, pengarsipan dokumen dan pengelolaan uang/ dana secara umum, serta peningkatan kapasitas lainnya terkait upaya pembangunan manusia dan pengelolaan pembangunan wilayah perdesaan.
Dalam pelaksanaannya, pengalokasikan dana Bantuan Langsung bagi Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan melalui skema pembiayaan bersama (cost sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), seperti yang telah berhasil dilakukan dalam PPK III (2005-2007) dan PNPM-PPK (2007). Besarnya cost sharing ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/ PMK.02/2006 per 30 Agustus 2006.
Melihat kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang ditargetkan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat di perdesaan, maka program ini telah menerima dana hibah yang cukup besar dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan. Melalui PPK dan PNPM PPK (hingga 2007), PNPM Mandiri Perdesaan telah menghimpun lebih dari 168,3 dolar AS dalam bentuk trust funds dan hibah dari berbagai negara/ lembaga penyandang dana. Hibah/ trust funds tersebut merupakan wujud dukungan dan kepercayaan atas keberhasilan program pemberdayaan masyarakat terbesar di Indonesia ini.

Hasil PNPM Mandiri Perdesaan

1. Memperluas kesempatan usaha dan membuka lapangan kerja baru
  • 62,5 juta Hari Orang Kerja (HOK) dihimpun melalui pekerjaan jangka pendek, yang melibatkan lebih dari 5,5 juta pekerja yang berasal dari masyarakat perdesaan dengan imbalan sesuai dengan harga setempat
  • Dibukanya usaha dan jasa transportasi oleh masyarakat maupun pihak lain menyusul terbangunnya jalan, jembatan dan dermaga baru yang dikerjakan masyarakat dengan dana PNPM Mandiri Perdeaan
  • Lebih dari 1,57 juta warga desa, pedagang dan pengusaha kecil/ rumahtangga lokal, turut mendapatkan pinjaman dan berpartisipasi dalam kegiatan simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan
2. Dampak signifikan terhadap kenaikan belanja rumah tangga perdesaan –Hasil studi di kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan menunjukkan adanya peningkatan belanja rumah tangga yang cukup besar dibanding kecamatan non-program. Selanjutnya, semakin lama sebuah kecamatan menerima bantuan program, maka semakin besar dampaknya terhadap peningkatan belanja rumah tangga perdesaan.
3. Sasaran program yang berpihak pada orang miskin dan kesetaraan jender –Berdasarkan berbagai studi dampak sosial dan ekonomi, PNPM Mandiri Perdesaan terbukti sukses dalam menentukan sasaran dan memberikan bantuan kepada kecamatan termiskin di Indonesia, dengan sasaran kelompok masyarakat miskin. Selain itu, PNPM Mandiri Perdesaan juga dinilai sukses memberdayakan kaum perempuan
4. Meningkatkan kapasitas, kinerja lokal dan kelembagaan –Pembentukan model perencanaan dan pembiayaan partisipatif
  • Masyarakat Indonesia di lebih dari 34.100 desa telah turut berpartisipasi dalam proses demokrasi, berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan menyangkut alokasi dana bagi pembangunan publik di desa masing-masing
  • Sekitar 62% dari peserta yang hadir dalam musyawarah perencanaan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan kelompok masyarakat yang paling miskin di desanya, dan sekitar 70% tenaga kerja untuk kegiatan pembangunan sarana/ prasarana PNPM Mandiri Perdesaan berasal dari kelompok paling miskin
  • Partisipasi perempuan dalam berbagai pertemuan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan terus meningkat, berkisar antara 31-46%
  • Rata – rata swadaya masyarakat secara keseluruhan adalah 17% dan bervariasi di tiap provinsi.
  • Sebanyak 82% masyarakat lokal di lokasi PPK kini menyatakan telah memiliki kemampuan berorganisasi dan kapasitas diri berkat peningkatan kapasitas yang menyertai pelaksanan PPK. Sebanyak 72% Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di kecamatan lokasi PPK memiliki kinerja yang baik dan memadai, serta berpotensi untuk berkembang
  • Tingginya komitmen pemerintah dan kontribusi mencapai 40% dari kabupaten-kabupaten pada PPK II, PPK III, serta PNPM-PPK yang menyediakan dana bersama (matching grants) dan cost sharing untuk pelaksanaan program. Semua kabupaten di PPK III dan PNPM-PPK menyediakan dana dari anggaran daerah untuk pelaksanaan program
  • Akuntabilitas pemerintah dan peranan masyarakat madani lebih kuat. LSM dan jurnalis di provinsi PPK bertindak sebagai pengawas untuk memantau pelaksanaan PPK secara independen
  • Program telah membangun mekanisme yang memungkinkan ketegangan yang diredakan. Hal ini terbukti dari keberhasilan pelaksanaan program di lokasi konflik dan bencana
5. Rendahnya tingkat korupsi – Audit independen terhadap PPK yang dilaksanakan oleh Moores Rowland menemukan penyimpangan proyek desa ini kurang dari 1% dari total dana yang telah disalurkan. Pada kenyataannya, sejak digulirkan pada 1998 hingga saat ini, penyimpangan dana dalam program yang menjunjung semangat transparansi dan akuntabilitas ini sangat rendah, hanya sekitar 0,18% dari total dana yang telah disalurkan.
6. Meningkatkan akses ke pasar, pusat kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, dan sumber air bersih di lebih dari 56% desa termiskin di seluruh Indonesia. PNPM Mandiri Perdesaan (melalui PPK dan PNPm-PPK) telah mendanai lebih dari 171.466 kegiatan sarana/ prasarana perdesaan di lokasi program di seluruh Indonesia. Berikut ini adalah daftar investasi PNPM Mandiri Perdesaan melalui PPK dan PNPM-PPK:
  • 32.572 jalan dibangun atau ditingkatkan
  • 8.755 jembatan dibangun atau direkonstruksi
  • 10.510 sistem irigasi dibangun
  • 9.940 unit sarana air bersih dan 4.589 unit Mandi Cuci Kakus (MCK) dibangun
  • Untuk pendidikan, telah dibangun dan direnovasi sebanyak 6.411 sekolah; penyediaan alat dan materi penunjang belajar mengajar; diberikan lebih dari 117.270 beasiswa pendidikan untuk perorangan; dan mendanai 3.336 jenis kegiatan di bidang pendidikan lainnya
  • Untuk kesehatan, telah dibangun dan direnovasi sejumlah 3.611 unit sarana dan pos kesehatan; serta mendanai 968 jenis kegiatan di bidang kesehatan lainnya
7. Tingginya tingkat pengembalian investasi –-Menurut evaluasi ekonomi independen, bobot pengembalian investasi PNPM Mandiri Perdesaan berkisar antara 39-68%. Evaluasi lainnya menyebutkan, rata-rata EIRR untuk total kegiatan adalah 60,1%. Keuntungan yang paling dirasakan adalah terbentuknya kegiatan ekonomi baru melalui prasarana yang dibangun oleh PNPM Mandiri Perdesaan atau kapasitas produksi yang terbatas akhirnya dapat disalurkan ke pasar lokal.
8. Penghematan biaya dalam jumlah signifikan --Prasarana desa yang telah dibangun melalui metode PNPM Mandiri Perdesaan sangat hemat dalam pembiayaan. Rata – rata 56% lebih murah dari pekerjaan sejenis yang dibangun oleh pemerintah maupun kontraktor. Berdasarkan studi konsultan independen diketahui, 94% prasarana yang dibangun dinilai berkualitas baik dan sangat baik secara teknis.

Sumber : wikipedia
FK _ PNPM-Mandiri Perdesaan Kecamatan Tonra Kabupaten Bone

Gerakan Revolusi Desa

Revolusi Desa merupakan sebuah gerakan untuk mempercepat proses perubahan desa dari kondisi carut marut kehidupan desa yang disebabkan oleh sistem dan kebijakan pemerintah yg tidak pro rakyat. fadlibone

Sponsor Link

Komentar Anda

My Friends

 

Komentar Terbaru